Tuesday, March 12, 2013

KANDAGA CARITA

Kandaga Carita berisi rekaman audio dalam format mp3  dari para dalang wayang golek seperti dalang H. Tjetjep Supriadi, Ade Kosasih Sunarya, Asep Sunandar Sunarya dan dalang dalang lainya.
Silahkan buka kandaga/peti dibawah ini

WAYANG GOLEK 1

Friday, March 1, 2013

JUKLAK FESTIVAL DALANG 2013



FESTIVAL DALANG ANAK DAN REMAJA
TINGKAT JAWA BARAT
TAHUN 2013



1.        Batasan Pengertian
a.       Festival Dalang Anak dan Remaja Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2013, merupakan pesta dalang Anak dan Remaja Wayang Golek dan Wayang Kulit yang ada di Jawa Barat;
b.      Festival Dalang Anak dan Remaja Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2013, dalam pelaksanaannya pembelajaran, pengamatan dan penilaian terhadap peserta festival dalang yang berumur 8 s.d. 15 tahun dan  dalang yang berumur 15 .. s.d. 23 tahun;
c.       Hasil pengamatan dan penilaian dalam Festival Dalang Anak dan Remaja Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2013, bagi peserta yang mendapat predikat terbaik, masing-masing diberi kesempatan  untuk  menjadi utusan Pemerintah Provinsi  Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat  yang dikoordinasikan oleh PEPADI Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti Festival Dalang Anak dan Remaja Tingkat Nasional Tahun 2013.

2.        Maksud dan Tujuan
Maksud:
Kegiatan Festival Dalang Anak dan Remaja Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 dalam rangka “ ngarawat, ngarumat jeung ngaruat” sebagai upaya regenerasi seni pedalangan melalui pembelajaran, pengamatan dan penilaian dalam bentuk festival.
Tujuan:
a.       Menarik minat masyarakat pecinta wayang golek dan wayang kulit untuk mendorong anak-anak dan para remaja sebagai pewaris pedalangan berperan aktif dalam berbagai bentuk kegiatan pedalangan.
b.      Terjadi proses regenerasi dalang wayang ( golek, wayang kulit dan wayang lainnya) secara alami dan terbina, baik keterampilan dan kreativitas teknis pedalangannya, maupun agama dan ilmu pengetahuan serta teknologi sesuai dengan perkembangan jaman.



3.        Waktu dan Tempat
Pelaksanaan Festival Dalang Anak dan Remaja Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2013, melalui tahapan sebagai berikut:
a.      Tanggal 13 Maret 2013, Rapat Sosialisasi,
peserta :
1)      PEPADI Provinsi Jawa Barat
2)      Disparbud Provinsi Jawa Barat
3)      Dinas Pembina Seni Budaya kabupaten dan kota
4)      Pembina Dalang Anak dan Remaja kab. dan kota
5)      PEPADI kabupaten dan kota
6)      Pembina Dalang Perorangan

b.      Tanggal 13 April 2013,Rapat Teknis,
peserta:
1)        PEPADI Provinsi Jawa Barat
2)        Disparbud Provinsi Jawa Barat
3)        Dinas Pembina Seni Budaya kabupaten dan kota
4)        Pembina Dalang Anak dan Remaja kab.dan kota
5)        PEPADI kabupaten dan kota
6)        Dalang Peserta


c.       Tanggal 23 - 24 Mei 2013 Pelaksanaan Festival, peserta :
1)      Dalang Anak Wayang Golek
2)      Dalang Remaja Wayang Golek
3)      Dalang Anak Wayang Kulit
4)      Dalang Anak Wayang Kulit
Catatan: Pelaksanaan Festival ditentukan tgl. 13 Maret 2013
4.        Peserta dan Wiyaga

a.       Festival Dalang Anak dan Remaja Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2013, diikuti oleh dalang anak dan remaja wayang golek dan wayang kulit yang merupakan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat dan atau perorangan yang secara teknis dikoordinasikan oleh PEPADI kabupaten dan kota masing-masing dan atau dinas terkait kabupaten dan kota;
b.      Peserta mengisi dan mengirimkan Data Peserta sesuai format terlampir;
c.       Wiyaga termasuk Sinden dapat seluruhhnya anak dan atau remaja yang berumur 8 – 23 tahun, dapat pula campuran.


5.        Bentuk dan Durasi Pertunjukkan

a.         Dalang anak dan remaja yang mengikuti festival adalah Dalang Anak dan Remaja Wayang Golek dan Wayang Kulit;
b.         Sajian merupakan garapan padat, satu lakon lengkap, bukan pragmen;
c.         Judul lakon / ceritera yang disajikan diserahkan sepenuhnya kepada peserta;
d.         Durasi penyajian:
1)      Dalang Anak selama 40 (empat puluh) menit;
2)      Dalang Remaja, selama 60 ( enam puluh ) menit.
e.       Peserta tidak boleh menampilkan:
1)      Instrumen musik yang bukan perangkat gamelan;
2)      Vocalis di luar pesinden / juru kawih / wiraswara;
3)      Pelawak atau bintang tamu yang secara tradisional tidak 

6.        Fasilitas yang Disediakan Panitia
a.       Fasilitas Pertunjukkan:
1)        Gamelan Salendro, 1 (satu) perangkat;
2)        Panggung pentas, batang pisang;
3)        Wayang janturan;
4)        Soundsistem;
b.      Tiap grup mendapat konsumsi, masing-masing sebanyak 20 (duapuluh) orang, terdiri dari dalang, sinden, wiraswara, wiyaga, catrik dan oficial.

7.        Kewajiban Peserta
a.       Tiap peserta (Dalang) diwajibkan menceriterakan sinopsis (ringkasan cerita) pada saat teknikal meeting (di depan peserta rapat teknis);
b.      Tiap peserta menyiapkan dan membawa wiyaga masing-masing;
c.       Membawa alat dan Wayang yang akan dimainkan (wayang soren);
d.      Menyerahkan Biodata Dalang 1 eksmplar, dilampiri dengan :
1)      Pas foto dalang berwarna, berpakaian dalang sebanyak 1 lembar, 4x6cm;
2)        Bukti identitas : kartu pelajar atau akte kelahiran atau kenal lahir atau Surat Keterangan pelajar/siswa dari sekolah;
e.       Menyerahkan Judul Lakon, Sinopsis dan Naskah Sajian, contoh format terlampir;
f.       Menyampaikan Daftar Wiyaga yang terdiri dari Dalang, Pesinden, Pengrawit, Catrik dan official, maksimal 15 orang.
g.      Untuk keperluan Administrasi dan publikasi, paling lambat akhir April 2013 sebelum pelaksanaan seleksi, Biodata dalang dan lampirannya, pas foto dalang, Naskah Sajian, dikirimkan ke Sekretariat PEPADI Provinsi Jawa Barat, d.a. Engkos Kosasih, 0812 2025 6011, Pro 4 RRI Bandung Jalan Diponegoro No. 61 Bandung.

8.        Pengamat
a.         Pengamat dan penilai terdiri dari tokoh  yang memiliki kepakaran dalam bidang pedalangan, teater, karawitan dan pendidikan yang ditunjuk oleh Ketua PEPADI Provinsi Jawa Barat;
b.         Pengamatan dan penilaian dipercayakan sepenuhnya kepada tim pengamat, oleh karena itu tim pengamat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengamatan dan memberikan penilaian, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat.
c.         Angka nilai standar antara 60 – 90 untuk seluruh aspek pertunjukkan;
d.         Kriteria penilaian meliputi :
1)      Kreativitas,
2)      Penjiwaan, dan
3)      Keterampilan
4)   Bodoran wayang
e.       Aspek pertunjukkan yang diamati dan dinilai yakni :
1)      Sajian Antawacana dan Kawen,
2)      Sajian Sabet, dan
3)      Sajian Lakon.

9.        Penghargaan
a.       Sepuluh peserta dari dalang anak dan dalang remaja yang mendapat predikat “terbaik” mendapatkan:
1)        Piala;
2)        Piagam Penghargaan;
3)        Biaya Pendidikan.
b.      Setiap peserta mendapatkan :
Piagam penghargaan dan biaya pendidikan.


10.    Lain-lain
a.       Urutan penampilan ditentukan pada rapat teknis;
b.      Hal-hal yang belum tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan disampaikan dalam rapat teknis.
-----------------------------

Bandung,  15 Januari 2013
Pelaksana
Festival Dalang Anak dan Remaja Tingkat Provinsi Jawa Barat Th.  2013
Ketua,                                  



                
Engkos Kosasih, S.Pd.

NRA. 01.10.20.0005