Saturday, January 19, 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
UMUM


Pasal 1
Nama
  1. Organisasi seni pedalangan ini bernama PERSATUAN PEDALANGAN INDONESIA disingkat PEPADI dengan huruf besar.
  2. Nama tersebut menekankan pemupukan persatuan dan kesatuan dikalangan Dalang, Pengrawit, Swarawati, Pengrajin wayang dan perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota


Pasal 2
Asas dan Dasar
PEPADI dalam melaksanakan visi, misi dan tugas pokoknya senantiasa berasakan Pancasila sebagai landasan ideal dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan operasional


Pasal 3
Visi dan Misi
(1) Visi PEPADI adalah:
      PEPADI sebagai organisasi pedalangan yang solid, profesional dan berdaya guna tinggi
      dalam upaya pelestarian dan pengembangan seni pedalangan serta meningkatkan kese
      jahteraan anggota.
(2) Misi PEPADI adlah:
      a. Menjaga jati diri seni pedalangan yang bernilai tinggi (adi luhung) sebagai sarana pen
          didikan masyarakat untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan dan budi pekerti
          luhur.
      b. Meningkatkan kualitas dan kaderisasi Sumber Daya Manusia (dalang, pengrawit, swa-
          rawati dan pengrajin wayang) agar tumbuh dan berkembang sebagai tenaga profesi
          yang handal
      c. Meningkatkan mutu seni pedalangan agar selalu tanggap menghadapi tantangan jaman
      d. Meningkatkan apresiasi masyarakat, utamnya generasi muda terhadap seni pedalang-
          an, dan
      e. Meningkatkan kesejahteraan anggota.


Pasal 4
Tata Krama Dalang Indonesia

Khusus seniman dalang dalam melaksanakan profesinya berpegang pada Tata Krama atau Kode Etik yang disebut "Pancadarma Dalang Indonesia" yaitu:


  1. Dalang Indonesia adalah warga negara Indonesia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa taat setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
  2. Dalang Indonesia adalah seniman yang berbudi luhur dan senantiasa berusaha meningkatkan pengetahuan, kreativitas dan kemampuan kesenimanannya
  3. Dalang Indonesia bertekad mewujudkan karya seni pedalangan yang adiluhung sesuai dengan kaidah-kaidah pedalangan yang ada serta tanggap terhadap perkembangan dan kemajuan jamanDalang Indonesia adalah seniman yang mengutamakan karya seni pedalangannya, dan mampu mengangkat harkat dan martabat manusia;
  4. Dalang Indonesia adalah seniman yang melestarikan, mengembangkan dan mengagungkan seni pedalangan dengan kepribadian bangsa



Pasal 5
Tujuan
Dengan mengingat pasal 5 Anggaran Dasar, PEPADI bertujuan pula agar seniman pedalangan akan mendapatkan manfaat dari berorganisasi dan mampu meningkatkan kualitas seni pedalangan


Pasal 6
Kegiatan
Dalam melksanakan program dan kegiatan organisasi, PEPADI mengembangkan hubungan kerja kemitraan.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
A n g g o t a

  1. Untuk menjadi anggota PEPADI, Seniman Pedalangan harus mendaftarkan diri ke Pengurus PEPADI Kbupaten/Kota. Dalam hal Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota belum terbentuk, dapat melalui Pengurus Provinsi atau Pengurus PEPADI terdekat
  2. Anggota PEPADI ditetapkan oleh PEPADI Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada PEPADI Provinsi.
  3. PEPADI Provinsi melaporkan daftar anggota kepadi PEPADI Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.
  4. Blanko Tanda Anggota dibuat oleh PEPADI Pusat, sedangkan pengisian dan pendistribusian oleh PEPADI Provinsi dan atau PEPADI Kabupaten/Kota masing-masing.
  5. Anggota perorangan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) e adalah para pakar, budayawan dan pengurus PEPADI.



Pasal 8
Syarat Syarat Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota PEPADI , seniman pedalangan perlu menyatakan diri ingin menjadi Anggota PEPADI, dengan memberikan data pribadi yang benar dan pas photo
Bagi calon anggota yang telah memenuhi syarat dan diterima sebagai anggota, diberikan Kartu Tanda Anggota.


Pasal 9
Kewajiban Anggota
Menunjuk pasal 9 Anggaran Dasar, anggota PEPADI diwajibkan membawa Kartu Tanda Anggota pada saat melakukan tugas.


Pasal 10
Hak Anggota

  1. Menunjuk pasal 10 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar, maka setiap anggota PEPADI berhak memiliki Kartu Tanda Anggota PEPADI.
  2. Mengacu pasal 10 ayat (3) maka setiap anggota berhak mendapatkan bantuan advokasi baik diminta atau tidak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan profesi kesenimanannya.



Pasal 11
Sangsi

  1. Pengurus PEPADI sesuai dengan tingkat dan tanggungjawabnya dapat menjatuhkan sangsi terhadap anggota yang bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan PEPADI dengan tindakan-tindakan sebagai berikut : (a). Peringatan lisan; (b).Peringatan tertulis sampai dengan 3 (tiga) kali, dan (c). Pemberhentian sebagai anggota
  2. Dalam hal pemberhentian Anggota, harus mendapat pengesahan dari PEPADI Pusat setelah diusulkan oleh PEPADI Provinsi
  3. Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota dapat merehabilitasi anggota yang terkena sangsi tersebut ayat (1) pasal ini setelah mendapat pengesahan dari PEPADI Pusat atas usul/saran dari PEPADI Provinsi.



Pasal 12
Pemberhentian Anggota
Anggota PEPADI dapat berhenti karena mengundurkan diri, dengan cara mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota
Mengingat ayat (1) pasal ini, Pengurus PEPADI Pusat mengesahkan pemberhentian keanggotaan PEPADI, atas usul/saran dari PEPADI Provinsi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 13
Status
Menunjuk pasal 12 Anggaran Dasar, PEPADI merupakan Organisasi Profesi yang independen yang mengkhususkan diri dibidang seni pedalangan dan merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia.


Pasal 14
Pengurus

  1. Menunjuk pasal 13 dan pasal 14 Anggaran Dasar PEPADI, pembentukan dan penyusunan Pengurus PEPADI diserahkan kepada Munas atau Musda sesuai tingkatannya.
  2. Syarat-syarat bagi Pengurus PEPADI:

          1. Warga Negara Indonesia
          2. Sehat jasmani dan rohani, dan
          3. Tidak sedang terlibat dalam perkara pidana


Pasal 15
Tugas dan Tanggungjawab
Uraian tugas dan tanggung jawa Pengurus dibuat oleh pengurus PEPADI sesuai dengan tingkatannya


Pasal 16
Hubungan Kerja

  1. Menunjuk pasal 16 ayat (3) PEPADI Kabupaten?Kota dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh PEPADI Provinsi dan atau PEPADI Pusat yang berlokasi diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
  2. PEPADI Kbupaten/Kota diberi kewenangan mengurus dan mengambil tindakan langsung yang berkaitan dengan anggotanya antara lain pemberian KTA dan pemberian sanksi serta pemberian perlindungan terhadap anggotanya.
  3. PEPADI Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan perannya berkaitan dengan kegiatan administrasi dan pelaksanaan program yang dibuat oleh PEPADI Provinsi dan PEPADI Pusat

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENGURUS

Pasal 17
Musyawarah

  1. Musyawarah Nasional PEPADI sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah PEPADI Provinsi dan 1/2 (setengah) jumlah Anggota Pengurus PEPADI Pusat
  2. Keputusan-keputusan dalam Musyawarah Nasional PEPADI selalu diambil atas dasar musyawarah dan mufakat atau pemungutan suara
  3. Apabila keputusan dalam Musyawarah Nasional PEPADI terpaksa diambil melalui pemungutan suara, maka

          a. Dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah suara peserta yang
               hadir, dan
          b. Khusus pada Musyawarah Nasional PEPADI yang diselenggarakan untuk pepbubaran
              PEPADI, keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
              per tiga) jumlah PEPADI Provinsi dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
              jumlah suara peserta yang hadir.

     4. Peninjau dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah tidak memiliki hak bica-
         ra dan suara.
     5. Ketentuan tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) a pasal ini berlaku secara mutatis mutan -
         dis untuk Musyawarah Daerah PEPADI Provinsi maupun Kabupaten/Kota.



Pasal 18
Rapat Pimpinan

  1. Rapat Pimpinan PEPADI sah apabila dihadiri oleh lebih 1/2/ (setengah) dari jumlah Pengurus PEPADI.
  2. Keputusan-keputusan dalam rapat pimpinan PEPADI selalu diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
  3. Apabila keputusan dalam rapat Pimpinan PEPADI terpaksa diambil melalui pemungutan suara, maka dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah suara peserta yang hadir.
  4. Apabila dipandng perlu Ketua Umum dapat menentukan kebijaksanaan lain demi kepentingan organisasi.
  5. Ketentuan tersebut dalam 1, 2, 3, dan 4 pasal ini berlaku mutatis mutandis untuk rapat pimpinan PEPADI Provinsi maupun Kabupaten/Kota



BAB V
L A M B A N G

Pasal 19
Bentuk, Isi dan Warna
Lambang PEPADI berbentuk kayon atau gunungan dengan posisi condong kekanan dengan tulisan PEPADI. Image kayon bukan kayon klasik tetapi kayon kolong (berlubang tengah). Kayon digambarkan sebagai wayang seutuhnya dengan gapit (pegangan di bagian bawah). Ornamen dalam kayon berupa burung garuda bersayap 5 di kiri dan kanan (simetris). Ditengah tertera tulisan PEPADI berbentuk huruf-huruf Romawi klasik dengan huruf A yang menyatu dengan kayon.
WarnaLambang. Warna kayon adalah warna coklat tanah, tulisan PEPADI berwarna hitam dan huru A satu warna dengan kayon.


Pasal 20
Arti dan Makna

  1. Kayon atau gunungan sudah menjadi simbol dari seni pewayangan di Indonesia. Semua jenis wayang di Indonesia menggunakan kayon atau gunungan. Kayon sendiri mempunyai nilai filosofi yang tinggi. Image kayon kolong tidak menggambarkan sesuatu yang klasik tetapi merupakan sesuatu yang dinamis sesuai dengan perkembangan, artinya seni pedalangan merupakan seni yang dinamis dengan bentangan mulai pedalangan klasik, semi klasik smpai dengan yang kontemporer. Kayon digambarkan secara utuh dengan gapitnya dengan posisi condong ke kanan melambangkan sesuatu yang bergerak seirama dengan uraian di atas, bahwa PEPADI merupakan organisasi yang dinamis mengikuti perkembangan masyarakat, mewadahi seni pedalangan secara utuh mulai dari yang klasik sampai dengan yang kontemporer namun yang tetap berpegang pada etika atau moral pedalangan karena dalang adlah guru masyarakat
  2. Tulisan PEPADI terdiri dari huruf Romawi klasik yang huruf A nya menyatu dengan kayon, menggambarkan seni pedalangan memiliki kerangka batin yang merupakan paduan antara Etika (moral) dan Estetika (keindhan). Keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam seni pedalangan, Etika (moral) adalah suatu yang mendasar dan harus di pegang teguh dari waktu ke waktu dan bersifat universal, sedangkan Estetika berkembang sesuai dengan perkembangan rasa keindhan masyarakat dari waktu ke waktu dan berbeda dari daerah satu dan daerah lain.
  3. Ornamen dalam kayon berupa burung garuda. Burung Garuda adalah jenis binatang yang memiliki Visi yang luas karena dia mampu melihat dari angkasa, sebagai suatu simbol bahwa PEPADI memiliki visi yang luas dan jangkauan jauh ke depan.
  4. Burung garuda bersayap lima disebelah kiri dan kanan melambangkan Panca Darma (Kode Etik) Dalang di sebelah kiri dan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia di sebelah kanan. Keduanya harus dihayati dan diamalkan oleh seniman pedalangan.
  5. Warna coklat tanah pada kayon merupakan warna yang luwes, indah dan damai. Warna hitam merupakan gambaran bahwa ilmu dan filosofi yang terkandung dlam jagad pedalangan sangat mantab.



Pasal 21
C a p
Cap PEPADI ditentukan seperti terlampir dengan nama PEPADI yang bersangkutan.


Pasal 22
L a g u
Lagu PEPADI diatur dan ditetapkan oleh Pengurus PEPADI Pusat.


BAB VI
MEKANISME PELAPORAN


Pasal 23
L a p o r a n
PEPADI Provinsi dan PEPADI Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja kepada Pengurus PEPADI Pusat sesuai tingkatannya.
Setiap laporan mengandung materi yang dapat dinilai


Pasal 24
Waktu Pelaporan
Laporan disusun dan disampaikan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali


BAB VII
K E K A Y A A N

Pasal 25
Sumbangan Anggota
Perlu adanya kesadaran dari anggota PEPADI untuk memberikan sumbangan baik finansial maupun material secara gotong royong bagi kelancaran jalannya organisasi serta perwujudan kegiatannya.
Besarnya sumbangan sukarela dari anggota berdasarkan kerelaan.


Pasal 26
Penggunaan Kekayaan
Kekayaan PEPADI, baik yang berupa finansiil maupun materiil digunakan untuk kelancaran organisasi dan terutama kegiatan-kegiatan operasional yang berguna bagi masyarakat pedalangan.


BAB VIII
TAMBAHAN

Pasal 27
Hubungan kerja antara Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) dan Sekretariat Nasional Pewayangan Indonesia (SENA WANGI).
(1) SENA WANGI sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang pelestarian
      dan pengembangan wayang Indonesia memiliki cakupan tugas:
      1. Menyusun kebijaksanaan dan strategi dalam upaya pelestarian dan pengembangnan wa
          yang Indonesia;
      2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan;
      3. Mengelola data dan informasi wayang, dan
      4. Mengembangkan hubungan Internasional

(2) PEPADI sebagai stake holder SENA WANGI dalam pelaksanaan tugasnya:
      a. Memperhatikan dan memanfaatkan kebijaksanaan dan strategi yang disusun oleh SENA 
          WANGI sebagai bahan acuan didalam penyusunan prokram kerjanya terutama yang me-
          nyangkut kegiatan pergelaran wayang serta pendidikan dan pelatihan;
      b. Membantu SENA WANGI dalam pelaksanaan programnya yang berkaitan dengan seni-
          man pewayangan dan atau pedalangan    anggota PEPADI   serta   jaringan organisasi 
          PEPADI di daerah-daerah.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 28
Lain-lain
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus PEPADI sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga PEPADI.


Pasal 29
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Anggaran Dasar PEPADI


No comments:

Post a Comment