Wednesday, January 16, 2013

KEBIJAKAN DAN PROGRAM KERJA

TAHUN 2008 - 2013
Kebijakan dan Program Kerja PEPADI diarahkan pada langkah-langkah pokok yang mencakup:
  1. Konsolidasi organisasi
  2. Pendidikan dan pelatihan
  3. Pergelaran dan Festival
  4. Kesejahtraan anggota
  5. Budaya kritik
  6. Pendataan dan informasi seniman pedalangan
  7. Kemitraan, dan
  8. Revitalisasi 
Kebijakan pokok tersebut dijabarkan dalam program kerja secara rinci sebagai berikut:

A. KONSOLIDASI ORGANISASI

Meningkatkan upaya konsolidasi organisasi pada seluruh jajaran PEPADI baik Pusat, Provinsi dan PEPADI Kabupaten/Kota, dengan sasaran strategis

I. Konsolidasi Wawasan
Dalam Mukadimah Anggaran Dasar PEPADI disebutkan bahwa kesenian merupakan naluri dan kebutuhan hidup manusia yang merupakan salah satu unsur dalam pembangunan bangsa dan negara

Penegasan tersebut di atas mengacu pada wawasan PEPADI bahwa:
  1. Seniman pedalangan adalah seniman yang karyanya menjadi sumber keindahan dan tuntunan nilai-nilai luhur bangsa;
  2. Seniman pedalangan adalah profesional dan independen. Profesional artinya mampu berkarya atas dasar keahlian dalam seni pedalangan, sedangkan independen artinya tidak bernaung dibawah atau berafiliasi kepada organisasi politik atau organisasi masa tertentu;
  3. Seni pedalangan merupakan salah satu unsur kehidupan masyarakat, oleh karena itu seni pedalangan berperan dalam pembangunan bangsa;
  4. Sebagai pimpinan pergelaran, maka para dalang perlu menghayati dan mengamalkan Panca Darma Dalang Indonesia, dan
  5. PEPADI berkewajiban mensosialisasikan wawasan tersebut di atas.
II. KONSOLIDASI ADMINISTRASI
1. Kepengurusan
Sesuai ketentuan AD/ART PEPADI, semua jajaran PEPADI yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir agar segera menyelenggarakan MUSDA.
Dalam MUSDA tersebut supaya disusun:
a. Pengurus PEPADI
b. Program Kerja PEPADI yang relevan dengan daerah

2. Keanggotaan
a. Melakukan pendataan ulang anggota PEPADI sesuai dengan Anggaran Dasar dan  
     Rumah Tangga;
b. PEPADI berkewajiban memberi kartu tanda anggota (KTA)
c. Blanko tanda anggota dibuat oleh PEPADI Pusat, sedangkan pengisian, penandatanganan
    dan pendistribusian oleh PEPADI Provinsi dan atau PEPADI Kabupaten/Kota
3. Ketatalaksanaan
Meningkatkan kemampuan pengelolaan organisasi yang meliputi:
a. penertiban administrasi
b. tata kerja kepengurusan
c. keuangan, dan
e. pengawasan

4. Informasi
Peningkatan peran PEPADI sebagai sumber informasi seni pedalangan dan pewayangan bagi anggota dn masyarakat


B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
Upaya untuk meningkatkan mutu seni pedalangan dan organisasi dapat ditempuh melalui penyelenggaraan diklat dalam wujud:

  1. Saresehan, seminar, workshop
  2. Pelatihan, semiloka;
  3. Pemberdayaan sanggar-sanggar pedalangan, dan
  4. Manajemen organisasi
C. PERGELARAN
Dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni pedalangan dan pewayangan serta  profesinalisme seniman pedalangan perlu diselenggarakan:
  1. Pergelaran wayang secara langsung yang diperuntukkan bagi masyarakat luas;
  2. Pergelaran wayang yang dikemas secara khusus untuk disajikan di media elektronik
  3. Pergelaran wayang untuk apresiasi anak-anak
  4. Pergelaran wayang baruyang kreatif dan inovatif;
  5. Pergelaran wayang langka
  6. Festival Wayan g Indonesia (PWI) sekurang-kurangnya 3 tahun sekali

D. BUDAYA KRITIK
Sejalan dengan perkembangan jagad pedalangan yang semakin marak dewasa ini, perlu diimbangi dengan budaya kritik melalui tulisan maupun lisan dengan kegiatan:
  1. Lomba penulisan kritik pedalangan
  2. Workshop penulisan kritik pedalangan
  3. Sarasehan

E. KESEJAHTERAAN
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dilakukan:
  1. Mendorong terbentuknya unit usaha koperasi baik ti tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
  2. Mengusulkan kepada pemerintah untuk mendapatkan penghargaan bagi anggota yang berjasa besar terhadap pengembangan seni pedalangan maupun yang berprestasi dalam karyanya;
  3. Mendorong anggota untuk ikut asuransi
  4. Mendorong penggunaan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara dalang dengan pihak penyelenggara pertunjukan
  5. Memberi bantuan advokasi kepada anggota baik diminta atau tidak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan profesi kesenimanannya
F. DATA DAN INFORMASI SENIMAN PEDALANGAN
Dalam upaya menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, mengenalkan wayang kepada masyarakat dan memperluas jaringan pangsa pasar pedalangan, dapat ditempuh melalui:
  1. Penerbitan news letter
  2. Penerbitan buku-buku direktori seniman pedalangan
  3. Penerbitan buku-buku pedalangan
  4. Pembuatan website dalang
G. KEMITRAAN
Dalam upaya memperkuat organisasi dan pengembangan seni pedalangan perlu dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta, dan
Kerjasama antara PEPADI dan SENAWANGIperlu dituangkan dlam konstitusi kedua organisasi tersebut.

H. REVITALISASI WAYANG
Melakukan revaitalisasi seni pedalangan/wayang yang tidak berkembang dan hampir punah

No comments:

Post a Comment